News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Upacara Melukat, Jerinx SID Cium Kaki Ibu Usai Bebas dari Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jering Bebas dan Cium Kaki Ibu

Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBali.com/Putu Candra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini