Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBali.com/Putu Candra)
BERITA REKOMENDASI