Tak hanya itu, Razman juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung dijadikan tersangka.
Padahal, sebelum dilakukan penangkapan, Razman telah mendapat telepon dari Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia sempat berkoordinasi agar tak membawa Richard Lee terlebih dulu sebelum dirinya datang.
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka."
"Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?" pungkasnya.
Kuasa Hukum Berencana Lapor ke Kompolnas
Terkait penangkapan Dokter Richard Lee, kuasa hukum Razman Arif Nasution berencana akan melapor ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).
Mengutip Sripoku, Razman menilai penangkapan terhadap Richard tak profesional dan terkesan memaksa.
Tak hanya itu, menurutnya penangkapan kliennya tampak terburu-buru.
Lantaran, berdasarkan surat penangkapan untuk Richard di tenggat waktu 11-12 Agustus 2021.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik."
"Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," terangnya, Rabu.
Karena itu, Razman meminta pada Kapolri agar menindak aparat kepolisian yang bersikap arogan saat menangkap Richard Lee.
Ia pun mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kompolnas, bahkan Presiden.
"Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan bawa sampai ke Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR, dan Presiden," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Sripoku/Odi Aria)