Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.
Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.
"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."
Baca juga: Banjir Hujatan setelah Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Tidak Mau Akun Saya Jadi Lapak Dosa
"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphone-nya disita."
"Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.
Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.
Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."
"Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.
Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.
Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.