"Langkah hukum selanjutnya kita siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tutur Ahmad.
"Agar terang benderang perkara yang di Polsek Penjaringan, bahwa ini adalah perbuatan fitnah."
"Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," ucapnya.
Sebagai informasi pihak Ayu Thalia lebih dulu melapor ke Polsek Penjaringan, Jumat (27/8/2021).
Dalam laporan itu, Ayu Thalia mempolisikan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sang selebgram pun langsung menyangkakan anak Ahok dengan Pasal 351 KUHP.
Ia menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah hasil visum dari memar dan luka di tubuhnya.
Kini Ayu Thalia hanya ingin memperjuangkan keadilan atas tindakan kurang menyenangkan yang dialami.
Pun, perempuan 25 tahun itu meminta agar pihak berwajib tak memandang sosok dibalik Nicholas Sean.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Anak Ahok dan Ayu Thalia