"Ya alhamdulillah ya penjelasannya udah jelas, siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya," ucap Fadly.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly mengaku belum siap untuk bertemu Joddy atau pihak keluarganya.
Ia juga menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin."
"Tapi, kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.
Baca juga: Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam
Baca juga: Mengaku Masih Sakit Hati pada Tubagus Joddy, Adik Bibi Belum Siap Bertemu: Kita Belum Bisa
Untuk diketahui, Tubagus Joddy disangkakan dua pasal, yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)