Dalam penangkapan itu polisi menyita dua lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau dikenal dengan istilah LSD.
Zulpan menjelaskan, Jeff Smith mengaku membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang juga pemasok dan kini masih diburu polisi.
"LSD yang diamankan ada 2 lembar, tapi JS pesan 50 lembar LSD," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Jeff Smith juga dimintai keterangan terkait kepemilikan narkoba jenis LSD dan asal-usul barang haram itu. Menurut pengakuannya, Jeff Smith memesan LSD secara online dengan harga Rp 500 ribu per lembar.
"Dia beli online, dia pesan 50 lembar. Saat ini pemasok masih dikejar penyidik di lapangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek kediaman Jeff Smith pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Penyidik turut menyita dua lembar LSD yang diduga milik Jeff Smith sebagai barang bukti. Saat ditangkap Jeff Smith kedapatan sedang menggunakan jenis narkoba yang menimbulkan efek halusinasi luar biasa.
Narkoba itu diketahui digunakan dengan cara ditempel di lidah layaknya makan permen. (*)