Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Nirina Zubir mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Untuk apakah kedatangan sang artis? Adakah kasus baru atau kasus mafia tanah?
Ternyata niat Nirina Zubir mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk menanyakan laporannya soal kasus pencucian uang.
Nirina ditemani sang kakak, Fadlan Karim dan tim kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Reaksi Nirina Zubir saat Oknum Notaris Mafia Tanah Berusaha Minta Maaf
Baca juga: Dituduh Riri Khasmita Nikmati Uang Rp 600 Juta, Nirina Zubir: Uangnya Sudah Saya Kembalikan
"Hari ini kita datang ke Polda mau update soal laporan kami sejauh apa, terus perkembangannya gimana. Jadi ya kita datang kesini untuk updatelah," kata Nirina Zubir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Pemain film Paranoia itu bahkan cukup senang dengan perkembangannya kasusnya yang telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian itu.
Nirina berujar tim penyidik akan menyita beberapa aset dari para tersangka.
"Alhamdulillah sejauh ini, so far, hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka. gitu kan. yaa update yang ini yaa, yang menyenangkan aja buat kami pihak korban," ucap Nirina Zubir.
"Jadi perkembangan yang membuat kami menyenangkan lah," sambungnya.
Tidak hanya itu Nirina menegaskan tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan mencari tau aliran dana yang diduga tindak lanjut dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima dari para tersangka.
"Dan sekarang, dari pihak polres pun udah cukup tegas bilang, bahwa enggak bisa nih cuma pasang badan aja..karena aliran dana, apa yang kalian miliki itu juga nanti akaan disita," ujarnya.
Selanjutnya, atas langkah yang telah dilakukan Nirina untuk segera mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang yang kini menyelimutinya bertujuan untuk membuat jera bagi para tersangka.
"Kami kuga kan sebenernya intinya, memberikan pembelajaran untuk orang orang yang istilahnya banyak kan sekarang yang bikin kesalahan tapi istilahnya pasang badan, gitu kan," ucap Nirina.
Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 17 miliar.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.