"Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21)."
"Sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," terang Kombes Zulpan dilansir Tribunnews.
Kombes Zulpan turut menjelaskan, penahanan murni atas kasus ilegal askes sang dokter.
Sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya."
Baca juga: Bantah Punya 2 Bayi Laki-laki untuk Gimmick, Ivan Gunawan Akui Merasa Kesepian Setiap Hari
"Pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik," tambahnya.
Sebagai informasi, akun Richard Lee tengah dijadikan barang bukti dalam laporan Kartika Putri.
Ia diduga telah mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita.
(Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)
Berita terkait dokter Richard Lee