News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ayu Thalia dan Anak Ahok

Tentang Selebgram Ayu Thalia, Berseteru dengan Anak Ahok, Hidupnya Pun Tak Tenang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia.

Bahkan akun Instagram miliknya yang bernama @thata_anma telah memiliki pengikut sebanyak 82,7 ribu sejak artikel ini ditulis dan telah terverifikasi alias centang biru.

Baca juga: Profil Nicholas Sean Purnama, Anak Ahok yang Dipolisikan Ayu Thalia, Pengusaha dan Calon Dokter

Masih dikutip dari akun Instagram-nya, Ayu Thalia kerap mengunggah sejumlah aktivitasnya.

Beberapa aktivitas seperti berlibur dan ketika Ayu Thalia menjadi Sales Promotion Girl (SPG) dari showroom milik Rudy Salim, Prestige Motors.

Ayu Thalia. (IG Ayu Thalia)

Terkait pekerjaannya sebagai SPG di Prestige Motors dapat diketahui pula melalui dicantumkannya akun Instagram resmi dari Prestige Motors yaitu @prestigemotorcars_sales.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh pengacara dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy dikutip dari Tribunnews.

“Karena Sean sering di kantor Rudi Salim, Thalia SPG di situ,” ujar Ramzy pada 31 Agustus 2021 lalu.

Awal Mula Kasus Ayu Thalia dan Anak Ahok

Ayu Thalia dan Nicholas Sean (kolase tribunnews)

Kasus selebgram Ayu Thalia dan Anak Ahok berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.

Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/)(Tribunnewswiki.com/Puan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini