News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Kecewa Karena Sidang Mediasinya Kembali Tertunda

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtube Yusuf Mansur Official

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penggugat Ustaz Yusuf Mansur menelan kecewa karena sidang mediasinya tertunda.

Sebab, Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang, pemanggilan terhadap tergugat satu, yaitu PT Inex, masih bermasalah. Sementara pemanggilan tergugat tiga melalui PN Yogyakarta dianggap tidak sah karena yurisdiksi PT Inex masuk ke PN Sleman.

Baca juga: Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Lanjut ke Pokok Perkara

Untuk tergugat tercatat ada tiga pihak, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. 

"Kalau dibilang kecewa ya kecewa. Kita sudah sebagai orang yang haknya dirugikan, dengan proses yang terlalu lama seperti ini kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan kita," ucap Ichwan Tonny selaku kuasa hukum penggugat.

Tim kuasa hukum para penggugag Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).

"Dari awal inginnya ada iktikad baik, mari kita selesaikan," bebernya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Ichwan berharap mediasi disegerakan agar perkara cepat selesai. 

Ia juga mengharapkan mediasi kasusnya ini bisa dilakukan dengan baik.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang Terkait Investasi Tabung Tanah

Ditegaskannya bahwa pihaknya hanya ingin dana yang sudah disetorkan kepada para penggugat bisa dikembalikan.

"Kalau gagal ya kita lanjutkan ke persidangan perkara gitu. Cuma kita harapkan besar dari kita mewakili para penggugat itu ada pengembalian saat proses mediasi. Jadi nggak sampai masuk ke pemutus perkara," tuturnya.

"Misal mediasinya beliau mau mengembalikan, akan kita terima dengan baik, bahkan dengan permintaan bukti-bukti sekalipun. Kita memiliki itikad yang baik," tegas Ichwan.

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat karena diduga melakukan wanprestasi oleh 12 penggugat di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Para penggugat meminta ketiga pihak tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar uang ganti rugi senilai total Rp 785.360.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini