"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," lanjutnya.
Dokter Tara mengungkap, awalnya Adam Deni mengaku takut setelah menerima telepon dari Jerinx.
"Pada saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengatakan mengungkap adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan Saudara Jerinx mengancam dirinya," kata dokter Tara.
Setelah memeriksa dengan metode wawancara dan observasi klinis, dokter Tara menyimpulkan bahwa itu bukanlah perasaan takut atau cemas.
"Kami menganalisanya, perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," ujar lanjut dokter Tara.
Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx terlihat mendengarkan dengan saksama keterangan demi keterangan dari dokter Tara.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.