Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasehat hukum.
“Dari ahli penuntut umum kami enggak dapatkan itu (keterengan berbeda) kalau itu tidak didapatkan tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” tutur Hakim.
Lebih lanjut, Sugeng sempat menyampaikan keinginannya untuk mengambil upaya hukum. Ia pun meminta tanggapan pada hakim ketua.
“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya Sugeng.
Majelis hakim pun tak mau banyak berkomentar. Sebab hal tersebut telah melampaui kewenangannya dalam persidangan.
“Kalau itu kami bukan konsultan hukum jadi gak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintah kan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan kalau di luar itu berlebihan juga jadinya,” tutupnya.