TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan kini resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Pria asal Bandung tersebut langsung ditahan.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Diketahui, Doni Salmanan padahal baru saja menikah dengan selebgram, Dinan Nur Fajrina pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum
Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Mendengar keputusan pihak polisi, sang istri langsung memajang foto bersama Doni Salmanan.
Ia menegaskan akan selalu setia menemani sang suami meski terancam hukuman berlapis.
Dinan yakin jika setelah ada kesulitan pasti ada kemudahan.
"I love you so much forever and ever baby
Will always stand with so much love and compassion beside you
Always have and always will
We can do this together sayang
Bissmillah
Inna ma'al usri yusro."