TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option, Quotex.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan nampak memenuhi panggilan penyidik, Selasa (8/3/2022) pagi.
Ramadhan menerangkan, pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam hingga pukul 23.30 WIB.
"Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi," terang Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Bisa Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," tambahnya.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara."
"Memperhatikan pemeriksaan para saksi, ada ahli ITE, bahasa, hukum, saksi korban," kata Ramadhan.
Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Tulis Pesan Haru
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum
Pun pada Selasa (8/3/2022) malam ia masih menjalani pemeriksaan dengan status baru.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan.