News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex, Diperiksa Lebih dari 13 Jam

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi trading Quotex, diperiksa lebih dari 13 jam.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus aplikasi berkedok trading binary option, Quotex.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).

Doni Salmanan nampak memenuhi panggilan penyidik, Selasa (8/3/2022) pagi.

Ramadhan menerangkan, pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam hingga pukul 23.30 WIB.

"Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi," terang Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Bisa Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Doni Salmanan diperiksa selama lebih dari 13 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @donisalmanan.official)

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," tambahnya.

Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara."

"Memperhatikan pemeriksaan para saksi, ada ahli ITE, bahasa, hukum, saksi korban," kata Ramadhan.

Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Doni Salmanan Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Tulis Pesan Haru

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum

Pun pada Selasa (8/3/2022) malam ia masih menjalani pemeriksaan dengan status baru.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Ramadhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini