"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait kasus aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Yakni mulai dari ponsel keluaran terbaru hingga akun YouTube dan email Doni Salmanan.
"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Dinan Fajrina: Aku Selalu di Sampingmu
Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong
"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."
"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.
"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.