TRIBUNNEWS.COM - Pernah disawer Rp 1 Milyar oleh Doni Salmanan, Reza Arap kena imbasnya.
YouTuber Reza Arap turut terseret dalam kasus trading ilegal yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Polisi akan memeriksa Reza Arap lantaran pernah menerima dana saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Milyar.
Saweran itu sempat viral hingga membuat nama Doni Salmanan trending.
Saat itu, Reza Arap sedang melakukan live streaming di channel YouTube-nya.
Ia sempat kebingungan dan mempertanyakan siapa sosok Doni Salmanan yang mentransfernya Rp 1 Milyar tanpa pikir panjang.
Kini, nasib Doni Salmanan justru berbalik.
Ia terbukti bekerja sebagai afiliator aplikasi trading ilegal bernama Quotex.
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.
"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.
Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex.
Polisi memastikan akan melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Reza Arap beberapa waktu lalu.
Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.
"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Reza Arap sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.
Namun karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.
Alasan Polisi Langsung Tahan Doni Salmanan
Doni Salmanan kini bernasib sama dengan Indra Kenz setelah terbukti melakukan trading ilegal bernama Quotex.
Selama ini, Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy Rich Bandung dengan kekayaan melimpah.
Belakangan, terungkap jika sumber kekayaannya berasal dari trading ilegal yang dilakukannya.
Senasib dengan Indra Kenz, Doni dituding melakukan penipuan dan meraup keuntungan hingga milyaran rupiah.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menetapkan Doni sebagai tersangka.
Ia pun langsung ditahan begitu statusnya ditingkatkan.
Kepolisian memutuskan menahan Doni Salmanan dengan beberapa pertimbangan.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti," ucap Ramadhan menjelaskan.
"Alasan objekrifnya adalah ancaman di atas 5 tahun, dan TPPU 20 tahun," imbuhnya.
Pernyataan Doni Salmanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (8/3/2022).
Ditemui di Bareskrim Polri, Doni sedikit memberikan keterangan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian," terang Doni Salmanan.
Pria 23 tahun ini menyatakan siap menjalani segala proses hukum yang berlaku atas laporan terhadap dirinya.
Ia juga mengaku mempercayai kasusnya akan ditindak seadil-adilnya oleh pihak polisi.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses seadil-adilnya," jelasnya.
Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Doni Salmanan dari Hasil Pidana Bakal Disita Polisi
(Tribunnews.com/ Salma/ WartaKota/ Arie Puji)