TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkap perkembangan dari kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi, adapun 2 di antaranya adalah saksi ahli
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, 17 sebagai saksi, 2 sebagai saksi ahli," ucap Gatot.
Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Vanessa Khong Ditanya soal Kedekatan Pribadinya hingga Bisnis Indra Kenz
Gatot juga mengungkapkan besaran kerugian dari dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Dari keterangan 14 korban, didapatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," tutur Gatot.
Selain itu, hingga saat ini, polisi sudah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK."
"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Gatot.
Kekasih Indra Kenz Ikut Terima Uang, Polisi: Masih Saksi
Diwartakan Tribunnews.com, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong telah diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Vanessa Khong diperiksa terkait dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kendati demikian, status Vanessa sampai saat ini masih menjadi saksi.
Baca juga: Sosok Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Ikut Diperiksa Polisi, Punya Bar dan Bisnis Kecantikan