Yoklina menjelaskan, terdakwa mengaku tidak menerima uang seperti yang dituduhkan korban.
Istri Rafly Tilaar itu menerangkan hanya menerima uang sebesar Rp 25 juta.
Namun pihak JPU menilai, pengakuan Olivia Nathania sudah memenuhi pasal yang disangkakan.
"Tetapi untuk (jumlah) yang ia terima sendiri, katanya tidak sejumlah seperti itu."
"Yang kita ungkapkan di sini sudah memenuhi unsur pasal yang kami sangkakan," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania bakal dilanjutkan minggu depan.
Yoklina menyebutkan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan JPU.
"Pemeriksaan saksi, saksi fakta, saksi adegan, semua sudah selesai."
"Dan kita minggu depan tuntutan," ungkap Yoklina.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Olivia Nathania