Lebih lanjut, hasil pembayaran dari para korban menurut Oi diduga dimakan oleh Agustin.
Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang.
"Mereka yang makan, sama dengan pak Karnu," pungkasnya.
Menurut penjelasan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty ini berkelit lantaran masih menutupi aksi gurunya sendiri.
Susanti meminta agar Agustin juga diperiksa.
"Tadi Olivia sudah mengakui dan minta maaf, artinya ini adalah kebersamaan Olivia dan Agustin, kita minta Ibu Agustin diperiksa juga," terang Susanti.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar juga menegaskan jika apa yang dilakukan Olivia tak mendapatkan untung.
Pasalnya, Oi disebut hanya dimanfaatkan dan tak pernah mendapatkan sejumlah nominal yang disangkakan.
Kini, Susanti meminta Jaksa untuk meringankan hukuman pada Oi.
"Kami berharap mudah-mudahan jaksa dalam kasus ini bisa memberi tuntutan ringan, karena pelapor ini melakukan kejahatan yang sama," tegas Susanti.
Bahkan tim kuasa hukum Oi yakin putri Nia Daniaty akan bebas.
"Yakinlah bebas," Andy Mulia Siregar.
Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)
Artikel lainnya terkait Olivia Nathania
(Tribunnews.com/ Siti N)