TRIBUNNEWS.COM - Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memiskinkan Indra Kenz.
Crazy Rich Medan yang terbukti terlibat sebagai afiliator trading ilegal Binomo ini kini mendekam di balik jeruji besi.
Hanya dalam hitungan hari, hampir seluruh aset Indra Kenz sudah berpindah tangan.
Polisi sudah menyita Rp43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.
Baca juga: Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah
Baca juga: Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading
"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.
Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.
"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.
Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.
Beda Tahanan dengan Doni Salmanan
Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.
Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.