News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Tak Butuh Waktu Lama Polisi Memiskinkan Indra Kenz, Sudah Rp 43,5 M Harta Crazy Rich Medan Disita

Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memiskinkan Indra Kenz.

Crazy Rich Medan yang terbukti terlibat sebagai afiliator trading ilegal Binomo ini kini mendekam di balik jeruji besi.

Hanya dalam hitungan hari, hampir seluruh aset Indra Kenz sudah berpindah tangan.

Polisi sudah menyita Rp43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.

Baca juga: Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.

Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Beda Tahanan dengan Doni Salmanan

Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini