TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Mentor Indra Kenz Berkeliaran, Polda Sumut Korban Minta Affiliator Binomo Fakar Suhartami Melapor
Baca juga: Bareskrim Sudah Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp43,5 M, Total Rp57,2 M yang Bakal Disita
Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Memiskinkan Indra Kenz, Sudah Rp 43,5 M Harta Crazy Rich Medan Disita
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.