News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Kuasa Hukum Olivia Nathania Tegaskan Total Kerugian Korban Penipuan CPNS hanya Rp 315 Juta

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Olivia Nathania menegaskan total kerugian korban penipuan CPNS hanya Rp 315 juta.

"Jadi kalau dia bilang katanya katanya, saya tidak mau denger katanya, saya bicara fakta."

"Ini adalah dakwaan jaksa, ini ada 11 orang," tutup Susanti Agustina.

Guru SMA Olivia Nathania diduga terlibat

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, guru SMA Olivia Nathania yang bernama Agustin diduga terlibat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menilai korban tergiur dengan iming-iming CPNS.

Selain itu, yang menawarkan tak lain adalah guru, yang diketahui merupakan guru SMA Olivia Nathania.

Susanti mengungkapkan, korban seolah yakin uang mereka kembali karena menyebutkan nama artis Nia Daniaty.

"Kenapa orang mau, mungkin karena embel-embelnya yang membawa ini guru," kata Susanti.

"Siapa sih yang nggak yakin dan percaya dengan guru."

"Kedua, karena mungkin lihatnya ibu Nia Daniaty, pasti nanti akan membayar ini," tuturnya.

Lewat persidangan, turut terungkap total kerugian para korban yang sebenarnya.

Susanti menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan guru SMA Olivia Nathania, Agustine.

Pada pertemuan tersebut, Agustine meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.

Namun semakin lama, nominal ganti rugi justru terus berkurang hingga Rp 8 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini