"Memang saat itu, Ibu Titin pernah bertemu dengan Bu Nia minta ganti rugi Rp 15 miliar."
"Habis itu makin ke sini jadi Rp 12 miliar, Rp 9 miliar, ketemu di mediasi Rp 8 miliar," terang Susanti.
Tim Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, menyampaikan total kerugian korban.
Andy mengatakan, total kerugian justru tidak sampai miliaran seperti yang sebelumnya disampaikan.
Dalam persidangan terungkap, kerugian korban CPNS bodong hanya sekira Rp 315 juta.
"Ternyata di persidangan cuma Rp 315 juta," tutup Andy Mulia Siregar.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Febia)
Berita lainnya terkait Olivia Nathania