TRIBUNNEWS.COM - Kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut.
Beberapa waktu lalu dikabarkan, total kerugian korban penipuan CPNS tidak sampai miliaran, tetapi hanya Rp 315 juta.
"Itu kan katanya 225 (korban) dengan kerugian Rp 9,7 miliar, kita bicara faktanya."
"Faktanya di dalam dakwaan jaksa hanya 315 (juta)," terang Kuasa Hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya
Lebih lanjut, Susanti mengatakan total korban yang melaporkan kasus ini hanya berjumlah 11 orang.
Sementara itu, sebelumnya dikabarkan berjumlah 225 orang.
"Di sini sesuai dengan orang-orang yang pelapor ini hanya 11 orang."
"Total keseluruhan yang mengalami kerugian itu hanya 11 orang."
"Jadi kalau bilang 225 itu darimana dasarnya?" tambah Susanti.
Dalam kesempatan tersebut, Susan Agustina juga menanggapi perihal pernyataan kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto.
Beberapa waktu lalu, Odie mengatakan ada 19 orang yang sudah diperiksa dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 M.
"Itu kan statement-nya Pak Odie, kita bicara ini dalam persidangan, fakta."
"Dia itu orang hukum atau bukan? Kalau hukum, kita itu bicara fakta bukan katanya," tutur Susanti.
Susanti kembali menegaskan hanya terdapat 11 orang pelapor saja.