TRIBUNNEWS.COM - Chantal Dewi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Sosok DJ CD itu juga ditampilkan saat rilis dan memakai baju tahanan berwarna oranye.
Meski begitu, disjoki berinisial CD alias Chantal Dewi tidak ditangkap sendirian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menerangkan, juga menangkap tiga orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).
Tiga orang lainnya merupakan laki-laki yang menjadi pemasok barang haram bagi Chantal Dewi.
"Telah menangkap kemudian menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang."
"Yang pertama adalah saudari CD yang tadi ditampilkan, pekerjaan sebagai DJ," terang Zulpan.
Zulpan menjelaskan, Chantal Dewi diamankan di lobi apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihaknya kala itu langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Baca juga: SOSOK Chantal Dewi, DJ yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pernah Masuk Dunia Modeling
Baca juga: Sebelum nge-DJ, Chantal Dewi Sudah Pakai Sabu-sabu, Tapi Saat Itu Memang Hobi Clubbing
Lantas ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.
"Melihat saudari CD berada di lobi apartemen kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan."
"Ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka.