Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doni Salmanan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Terbaru, menurut sang kuasa hukum, Ikbar Firdaus, kliennya itu sempat minta dibawakan alat salat dan juga Alquran.
Permintaan tersebut diinginkan kliennya guna mendekatkan diri kepada Sang Pencipta menjelang Ramadan.
Baca juga: Rizky Billar Bongkar Nominal Uang Sumbangan dari Doni Salmanan, Akui Siap Kembalikan
"Iya, pengen dibawain (alat salah dan Alquran) pengin yang baru buat persiapan ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)" kata Ikbar Firdaus saat dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022).
Keinginan sang klienpun telah diturutkan bersamaan dengan istrinya, Dinan Nurfajriana saat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim pada 24 Maret lalu.
"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya. Baju koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," ucap Ikbar.
Ikbar menambahkan klienya telah ikhlas atas masalah yang nantinya akan ia hadapi, hal tersebutlah yang membuat Crazy Rich Bandung itu kini lebih tenang.
Baca juga: Sengaja Bagi-Bagi Duit ke Publik Figur, Bareskrim: Tujuan Doni Salmanan Agar Populerkan Quotex
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Publik Figur yang Terseret Kasus Doni Salmanan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.