"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.
Karena itu, Alfian tak habis pikir Oi minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.
"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.
Lebih lanjut, Alfin menyebut jika Oi tak mau menggembalikan uang korban, pihaknya siap menghadapi persidangan putusan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga," tegas Alfian.
Terlebih menurut Alfian mayoritas korban Oi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah."
"Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ungkap Alfian.
Menurut Alfian, kini kondisi para korban Oi makin memprihatinkan pascakehilangan pekerjaan.
Lantaran Oi mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS, sehingga para korban rela melepas pekerjaan mereka terdahulu.
Alfian berharap semoga keputusan akhir nanti bisa membuat kliennya puas.
"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.
"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," pungkas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.