Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Sidang putusan terdakwa Olivia Nathania rencananya akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya
5 Poin Keberatan Olivia Nathania
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania membeberkan lima alasan yang diharapkan dapat membebaskannya dari hukuman.
Lima alasan itu pula yang menjadi poin penting dalam pledoi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibacakan Aulia Taswin, selaku kuasa hukum, poin pertama menyebut bahwa Olivia Nathania tidak pernah bersinggungan dengan hukum selama hidupnya.
Poin kedua dan ketiga, putri penyanyi Nia Daniaty tersebut juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu sekaligus istri di dalam kehidupan sehari-harinya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun."
"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," kata Aulia Taswin.
Baca juga: Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Poin keempat, menjelaskan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang sebesar Rp 562.700.000 kepada saksi Agustina Suartini dan Karnu.
Selanjutnya, poin kelima, Olivia Nathania berjanji tidak akan melakukan penipuan CPNS bodong.
"Bahwa terdakwa Olivia Nathania tidak lagi menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang," kata Aulia.
Makanya, dalam sidang tersebut Olivia Nathania berharap majelis hakim dapat membuatnya bebas dari hukuman.