TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania kembali digelar, Senin (21/3/2022).
Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena tentang penipuan.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (17/3/2022), beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Olivia Nathania.
Setidaknya ada lima poin keberatan yang disampaikan Olivia.
Baca juga: Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Maaf ke Korban CPNS Bodong
Baca juga: Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Keberatan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Wanita yang akrab disapa Oi itu berharap bisa dibebeaskan dari penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara.
Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.
Pasalnya dari hasil penyidikan terbukti bahwa Oi telah menipu dan melanggar diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.
"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di PN Jakpus, Senin (21/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain penipuan, Alfian menyebut Oi juga melanggar pasal pemalsuan.
Namun hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.
Alfian tak habis pikir setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.
Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.