News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Bertemu, Kiky Saputri Ungkap Kepribadian Asli Indra Kenz yang Berbanding Terbalik

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepribadian asli Indra Kenz dibongkar Kiky Saputri.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Simak berita lainnya terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Pra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini