RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ungkap Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan, Rizky Billar: Saya Nggak Tahu Background-nya
Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Polri Khawatir Doni Salmanan Melarikan Diri-Hilangkan Barang Bukti
Doni Salmanan Minta Maaf Agar Hukumannya Diringankan
Diwartakan Tribunenws.com sebelumnya, Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang menjeratnya.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik Binomo Option atau Forex, crypto dan sebagainya."
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Baca berita terkait Doni Salmanan lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Vincentius Mario)