TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan memasuki babak baru.
Penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan, resmi ditolak oleh Bareskrim Polri, Rabu (23/3/2022).
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, memberikan tanggapannya.
Kini, Ikbar hanya bisa berharap berkas perkara Doni Salmanan segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.
Baca juga: Disponsori Doni, Alffy Rev Siap Serahkan Komputer dan Kamera Proyek Wonderland Indonesia
Baca juga: Satu Tahun Jadi Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Ungkap Alasan Cerai dari Crazy Rich Bandung
"Harapan saya setelah penangguhan ditolak, saya harap berkas cepat dilengkapi," kata Ikbar mengutip Kompas.com Kamis (24/3/2022).
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, ada beberapa alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut saat ini proses penyidikan masih dilakukan.
Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.
"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.
Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” jelas Gatot.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.
Istri Doni, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ungkap Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan, Rizky Billar: Saya Nggak Tahu Background-nya
Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Polri Khawatir Doni Salmanan Melarikan Diri-Hilangkan Barang Bukti
Doni Salmanan Minta Maaf Agar Hukumannya Diringankan
Diwartakan Tribunenws.com sebelumnya, Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang menjeratnya.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik Binomo Option atau Forex, crypto dan sebagainya."
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Baca berita terkait Doni Salmanan lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Vincentius Mario)