Lanjut, pihaknya sudah memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 saksi pelapor dan 1 saksi ahli.
Saksi ahli merupakan sosok yang paham soal perdagangan dan ditunjuk Kementerian Perdagangan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor," lanjut Ramadhan.
"Di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu orang saksi ahli."
"Yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," ucapnya.
Terakhir, dari korban yang melapor, total kerugian dari aplikasi ilegal DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
"Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih," tandas Ramadhan.
"Termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022."
"Hingga saat ini kasus masih dalam proses," bebernya.
(Tribunnews.com/Febia)