Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Nita Gunawan Salting Ditanya Sosok Pacar oleh Raffi Ahmad, Malah Panggil Ruben Onsu : Kak Tolongin
Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka dikutip dari Tribun Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan alasan tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual ponsel ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta TImur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota,” tuturnya.
“Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah. baru bisa dilihat besarannya,” imbuh Milono.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Indah Aprilin Cahyani)(Tribunnewswiki/Saradita Oktaviani)(Tribun Jakarta/Kurniawati Hasjanah)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)