"Kita sudah menyampaikan secara resmi ke pihak penyidik di lantai 5 tadi mengkoordinasikan laporan ini," jelas Yafet Rissy.
"Kita diarahkan untuk memberikan pengaduan resmi secara tertulis karena begitu banyaknya korban dari DNA Pro."
"Kita tidak membuka laporan baru, tetapi kita menginduk kepada laporan yang sudah ada," paparnya.
Sekali lagi, Yafet menegaskan bahwa DJ Una bukanlah sebagai afiliator DNA Pro.
Sebaliknya, dia merupakan pihak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik menerima kita dengan baik, kita sudah menyampaikan bahwa DJ Una, keluarga dan temannya adalah korban," tuturnya.
Seperti diketahui, DJ Una mengklaim dirinya sebagai korban robot trading DNA Pro.
Pihaknya mengaku telah memgalami kerugian sebesar Rp 700 juta.
Tak sendiri, DJ Una bahkan sempat mengajak keluarga dan temannya untuk ikut berinvestasi pada robot trading tersebut.
Baca juga: DJ Una Terbuai DNA Pro, Ajak Keluarga Taruh Uang, Total Miliaran, Pengacara: Dia Korban Bujuk Rayu
Baca juga: Putri Una Mengaku Rugi Rp 700 Juta, Kuasa Hukum Ceritakan Awal Sang DJ Serahkan Uangnya ke DNA Pro
Berita lain terkait Ivan Gunawan terseret kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)