TRIBUNNEWS.COM - Ivan Gunawan ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.
Pada Kamis (14/4/2022), pria yang akrab disapa Igun ini mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022), Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Lewat jumpa pers, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Igun telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
Baca juga: Polri Pastikan Ivan Gunawan Tak Terlibat Pencucian Uang Karena Kembalikan Duit Kasus DNA Pro
Baca juga: Dikontrak 3 Bulan, Ivan Gunawan Ngaku Sempat Jadi Brand Ambassador Trading DNA Pro
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Gatot.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tuturnya.
Baca juga: Setelah Ivan Gunawan, Giliran Musisi Ello Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro