Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus pengusaha Ade Fitrie Kirana mengapresiasi para penegak hukum terkait vonis mati Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA), itu menilai hukuman tersebut sangat pantas diterima pelaku.
"Terlebih ada korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur," ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Ia berharap para korban dapat pendampingin agar dapat melanjutkan hidupnya dengan baik.
"Yang paling penting adalah dukungan dari berbagai pihak, dengan pendampingan untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka," lanjut Ade.
Ia pun menyebut disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu relevan pada kasus ini.
“Perlindungan hak anak itu bersifat universal. Bahwa tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak," imbuhnya.
Baca juga: Ade Fitrie Kirana Kagumi Raeni, Anak Seorang Tukang Becak yang Peroleh Gelar Doktor di Inggris
Namun, ia mengingatkan dengan banyaknya payung hukum bukan berarti masyarakat lepas tangan terhadap anak dan perempuan dan menyerahkannya begitu saja kepada aparat pemerintah.
"Anak perempuan adalah masa depan bangsa, kepada mereka kita menitipkan masa depan bangsa ini. Sudah menjadi kewajiban kita bersama melindungi masa depannya," tandasnya.