Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Una Thamrin atau dikenal DJ Una, Yafet Rissy menyatakan kliennya akan membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan, pada Senin (25/4/2022) besok.
DJ Una akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading ilegal DNA Pro.
Yafet menyatakan, bukti yang akan dibawa kliennya tersebut yakni terkait setoran dana yang telah dilakukan DJ Una ke DNA Pro.
"Bukti-bukti terkait setoran dana ya ke DNA Pro dan skema ponzi DNA," kata Yafet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Minta Waktu Seminggu, Yosi Project Pop Janji akan Kembalikan Honor Rp115 Juta dari DNA Pro
Meski begitu, Yafet masih enggan untuk membeberkan secara detail mengenai bukti lain yang akan diserahkan kliennya dalam pemeriksaan.
Dirinya menyatakan, akan memberikan informasi perihal tersebut pada esok hari saat mendatangi gedung Bareskrim Polri.
"Detailnya besok ya," ucap Yafet.
Sebelumnya, Disk Jockey Putri Una Thamrin atau yang memiliki nama panggung DJ Una dijadwalkan akan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022).
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy pemanggilan terhadap kliennya itu terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. DJ Una akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya (terkait kasus DNA Pro), keterangan sebagai saksi ya," kata Yafet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).
Lebih lanjut, Yafet memastikan kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak hanya itu, Yafet dalam hal ini tim kuasa hukum juga akan turut mendampingi DJ Una dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Besok Senin, pukul 13.00 tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik Ditipideksus Mabes Polri," beber Yafet.