Kendati begitu, belum banyak yang bisa disampaikan oleh Yafet, sebab pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan esok hari.
Diketahui, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una melaporkan kasus robot trading ilegal DNA Pro ke Bareskrim Polri. Dia mengaku turut menjadi korban DNA Pro.
Kuasa Hukum DJ Una, Yafet Rissy menyampaikan bahwa pihaknya juga turut melaporkan salah satu pejabat DNA Pro bernama Hoky Irjana. Dia diduga turut terlibat mengajak kleinnya bergabung menjadi member DNA Pro.
"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoky Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya," ujar Yafet di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yafet menuturkan DJ Una merupakan member DNA Pro. DJ Una berserta keluarga dan temannya telah menanamkan investasi sebesar Rp1,3 miliar sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.
"Namun berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.
Yafet menuturkan pihaknya juga menyertakan barang bukti dalam pelaporan kali ini. Di antaranya beberapa bukti transaksi yang disetorkan DJ Una kepada DNA Pro.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una. Jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," pungkas dia.
Adapun laporan polisi DJ Una disatukan dengan laporan polisi korban DNA Pro lainnya. Pihak DJ Una meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri bisa bekerja secara professional.
Sebagai informasi, dalam kasus ini turut pula menyeret nama publik figur lain, beberapa di antara mereka bahkan telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan serta pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.