Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Billy Syahputra rencananya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.
Billy akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam robot trading DNA Pro.
Hal itu dikatakan oleh Gatot Repli Handoko beberapa waktu lalu sesudah jadwal penundaan yang diminta oleh Billy Syahputra.
"(Jalani pemeriksaan) Billy Syahputra penundaan hari Kamis tanggal 28 April 2022," ujar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Hari Ini, Billy Syahputra, Virzha, Hingga Ello Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro
Baca juga: POPULER Seleb: Beda Nasib Rossa dengan Lesti-Billar soal DNA Pro | Zinidin Zidan Akui Kena Mental
Tanggal tersebut bersamaan dengan pemeriksaan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus DNa Pro.
"Karena saya baru dipanggil, baru terima suratnya dan nanti dipanggilnya tanggal 28 April, jam 1 siang," kata Ello saat ditemui beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.
Baru-baru ini musisi dan komposer musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.