TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah 3.894 member robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007 telah melaporkan Daniel Abe ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Yasmin Mumtaz selaku kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro.
"Sejauh ini langkah hukum yang sudah dilakukan oleh member Paguyuban 007 adalah pada hari Jumat lalu tanggal 22 April sejumlah 3.894 dari 7.000-an member paguyuban telah melapor ke Polda Metro Jaya."
"Dengan nilai kerugian kurang lebih setengah triliun atau 565 miliar," kata Yasmin Mumtaz dikutip dari Intens Investigasi, Sabtu (30/4/2022).
Yasmin Mumtaz meyakini jumlah kerugian akibat DNA Pro akan terus meningkat.
Baca juga: Billy Syahputra Minta Maaf 3 Kali Tunda Panggilan Polisi Soal Kasus DNA Pro: Baru Selesai Sinetron
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Tak Mau Salahkan Siapapun, Anggap Itu Jadi Pembelajaran
"Tapi jumlah itu akan terus bertambah," imbuhnya.
Dengan pelaporan ini, Yasmin berharap kedepannya pihak DPR dapat memperjuangkan dana member DNA Pro.
"Harapannya aggota DPR dapat ikut bersuara dan memperjuangkan agar dana member bisa kembali," terang Yasmin Mumtaz.
Menurutnya, yang bergabung DNA Pro bukan semuanya orang yang kaya raya.
Bahkan, para member rela berhutang dan menjual asetnya untuk ikut trading yang dipimpin Eliazar Daniel Piri atau dikenal dengan nama Daniel Abe itu.
"Karena yang ikut robot trading dimanapun sepanjang pengetahuan saya itu bukan orang yang kaya raya semua."
"Asal anda tahu banyak orang yang menjual rumah, menggadaikan aset, berhutang, simpanannya semua diikutkan untuk ikut trading."
"Uang pensiun dan banyak masyarakat kelas menengah yang sebenernya tidak tersentuh gitu."
"Jadi ngga semu bayangan anda semua yang ikut robot trading itu semuanya investor kaya raya," jelasnya.