Sementara itu, pemberkasan pendaftaran pernikahan Maudy dilakukan oleh ayah Maudy dan tercatat pada 28 April 2022 lalu.
"Alhamdulillah mulai dari pemberkasan pendaftarannya itu dilakukan oleh orang tua kandung daripada Mbak Maudy yaitu Bapak Didit."
"Tercatat itu tanggal 28 April 2022 pendaftarannya, sedangkan nikahnya tanggal 22 Mei 2022," tambah Bunyamin.
Lebih lanjut, Bunyamin mengatakan bahwa dalam pernikahan campuran seperti yang dilakukan Maudy, terdapat persyaratan khusus.
"Sebenarnya sih persyaratannya seperti biasanya."
"Bagi mereka orang asing, persyaratannya seperti itu, memang ada persyaratan khusus," tuturnya.
Bunyamin mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh mempelai.
"Paling utama itu adalah surat pengantar dari kedutaan."
"Karena dia Warga Negara Amerika, jadi dari Kedutaan Amerika."
"Bahwa dia tidak mempunyai halangan untuk menikah di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, terdapat beberapa berkas data pendukung lainnya yang dibutuhkan.
"Kemudian dilengkapi dengan data-data pendukung seperti paspor, identitas, visa, akte kelahiran, dan lain sebagainya yang kita perlukan," jelasnya.
Semua berkas tersebut telah dilengkapi hingga waktu pelaksanaan tiba.
"Itu sudah dilengkapi semua dan alhamdulillah waktu pelaksanaan, semua sudah lengkap."
"Baik itu berkasnya Maudy maupun suaminya Jesse Choi," tutup Benyamin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Maudy Ayunda