Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Wanda Hamidah baru saja selesai diperiksa terkait kasus perusakan properti rumah mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
Pada pemeriksaan itu, Wanda Hamidah mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik.
"Kami sudah mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan (Wanda Hamidah). Kurang lebih pemeriksaan berjalan selama dua jam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen menyebut kalau Wanda tidak mengalami ketakutan dan depresi saat menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik.
"Tadi sih tenang ya, biasa saja. Karena dia sudah cukup paham dengan prosedur kasusnya sehingga apa yang dimintai keterangan oleh penyidik disampaikan dengan tenang," ucapnya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Wanda Hamidah Saat Daniel Patrick Sebut Anak Takut Bertemu Kliennya
Yogen menyebut kalau Wanda Hamidah dilaporkan oleh Daniel dua kasus sekaligus, yakni perbuatan melawan hukum dan juga pengerusakan rumah.
"WH melanggar pasal 167, 406, 355 KUHP. Dengan ancaman hukumannya beda-beda. Tiap pasal memiliki ancaman yang beda beda, ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah terlibat cekcok dengan mantan suaminya, Daniel Patrick saat menjemput anaknya, Minggu (15/5/2022).
Wanda Hamidah diduga melakukan pengerusakan di kediaman Daniel Patrick, saat ingin menjemput anaknya, Malakai.
Aksi nekat diduga pengerusakan jendela rumah Daniel, diakui Wanda Hamidah karena ia frustasi dan emosi, karena anaknya tidak diizinkan mantan suami dibawa pulang olehnya.
Karena tak terima jendela rumahnya dirusak, Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022) dan akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.