"Kemudian barang bukti dalam kasus ini yang diamankan dan disita oleh penyidik adalah 45 butir Valdimex Diazepam."
"Ini termasuk dalam golongan psikotropika golongan IV," bebernya.
Tersangka juga telah mengakui dirinya sudah mengonsumsi narkoba sebanyak 12 kali yang dibeli secara online.
"Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam ini sudah digunakan sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali."
"Ini juga sejalan dengan hasil yang kita dapat melalui pembelian yang dilakukan oelh tersangka melalui online," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.
Andrie pun disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fandi Permana)
Berita lainnya terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba