News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba

PROFIL Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Narkoba, Miliki 45 Butir Obat Penenang

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie.

Ia meraih penghargaan The Best Guitarist dalam Hang Tuah Jazz Festival 1992.

Kronologi Penangkapan

Mengutip Wartakota, Andrie Bayuadjie diamankan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) siang.

Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba

Baca juga: Siapa Personil Band Inisial AB yang Ditangkap Polisi karena Narkoba?

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Baca juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang

Baca juga: Gary Iskak Ternyata Diundang ke TKP Sebelum Akhirnya Digerebek atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hasil pemeriksaan urin Andrie Bayu Ajie diketahui positif mengandung Benzo Diazepim.

Sebagai informasi, Benzo Diazepim termasuk dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

Polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdemix diazepam.

Obat ini masuk dalam golongan obat penenang.

"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," kata Endra Jumat (3/6/2022) siang.

Akibat kasus ini, Andrie Bayu Ajie terancam Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca berita terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba lainnya

(Tribunnews.com/ Salma/Dipta)(Wartakota/ Irwan Wahyu Kintoko)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini