Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Baca juga: KRONOLOGI Krisna Mukti Diduga Lakukan Penggelapan Uang, Tessa Mariska Akui Rugi Rp 300 Juta
Baca juga: Usai Dituding Tilap Uang Arisan Ratusan Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Kombes Pol E Zulpan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu Krisna Mukti belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews terkait laporan terhadap dirinya.
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Abdi Ryanda Shakti)