TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial, Adam Deni tengah mempersiapkan serangan balik untuk pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya.
Diketahui Adam Deni ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adapun serangan yang bakal dilakukan Adam Deni adalah menguliti salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.
Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (8/6/2022), Adam sendiri menganggap tuntutan atas dirinya terlalu berat dengan jenis kasus yang dijalaninya.
Baca juga: Adam Deni Singgung Beberapa Nama Artis dalam Pleidoi hingga Akui Muak dengan Ahmad Sahroni
Baca juga: Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU
Tak heran ia menduga ada yang tidak beres dengan salah satu jaksa.
"Yang pasti akan ada surprise untuk salah satu jaksa penuntut umum," kata Adam Deni.
"Saya meminta lawyer saya melakukan profiling kepada salah satu jaksa," sambungnya.
Adam bahkan dengan percaya diri mengungkapkan bahwa salah satu sosok yang menjadi jaksa dalam kasus yang menjeratnya punya rekam jejak buruk.
Akan tetapi ia belum berani menyebutkan nama JPU tersebut kepada publik.
"Karena memang salah satu jaksa ini mempunyai track records yang sangat buruk," ucap Adam.
"Makanya heran aja kok bisa tuntutannya delapan," tambahnya.
Baca juga: Ketemu Ibunya di Pengadilan, Adam Deni Keluhkan Kondisi Kesehatannya
Adam Deni Mengaku Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tuntutan itu berawal dari Adam yang dituding melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.