Keduanya sudah putus banding pada 29 Maret 2022 lalu setelah delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memberikan keterangan.
"Isi putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalankan rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus."
"Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022, artinya mereka sudah lewat dong dari delapan bulan menjalani rehab."
"Jadi sudah selesai, kan putusannya delapan bulan, delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret ya, sementara putusannya tanggal 29," terang Wa Ode.
Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan bahwa kliennya divonis untuk menjalani rehabilitasi, bukan divonis penjara.
Baca juga: Menyesal Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran Berharga
Baca juga: Kini Bersih Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lakukan Hal Ini Selama di Tempat Rehabilitasi
"Alhamdulillah perkara ini udah selesai dan mereka divonisnya adalah menjalani rehabilitasi, jadi bukan divonis penjara."
Menurutnya, mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
"Meskipun sesungguhnya mereka ini korban, bukan pelaku kejahatan."
"Beda dengan pengedar, menghilangkan nyawa atau menyakiti orang lain nggak boleh lho ya."
"Tapi, ketika dia menyakiti dirinya sendiri misalnya, apa kemudian dia harus dipenjara?" tuturnya.
Nia dan Ardi harus diobati, dalam hal ini menjadi tanggung jawab negara.
"Kalau menyakiti dirinya sendiri kan berarti ada sesuatu pada dirinya, harus diobatin."
"Itu kewajiban negara lah dalam hal ini karena peredaran narkotika yang sangat luar biasa itu lah yang menjadi fokusnya," terang Wa Ode.