News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Rapper Kris Wu Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kris Wu

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu (31) segera divonis atas kasus pemerkosaan.

Diketahui ia baru saja menjalani sidang tertutup di Beijing pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Media Hong Kong melaporkan, mantan member EXO itu terancam dijatuhi penjara antara tiga hingga sepuluh tahun.

Dilansir Variety, Kris Wu ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu.

Kris Wu (Allkpop)

Sebuah tuduhan dibuat pada akhir Juli 2021 oleh Du Meizhu (18), seorang influencer industri kecantikan.

Wanita itu mengungkap lewat media sosial bahwa sang musisi dan aktor itu melakukan kekerasan seksual padanya saat dia berusia 17 tahun dan saat mabuk.

Baca: Kronologi Kris Wu Dituduh Lakukan Pelecehan, Du Meizhu Bongkar Isi Chat 

Baca: Kris Wu Sangkal Semua Tuduhan Pelecehan Gadis di Bawah Umur 

Du Meizhu kemudian juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Wu awalnya membantah tuduhan itu dan polisi juga tampak berpihak pada Wu.

Namun dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu "setelah penyelidikan dilakukan sesuai dengan hukum."

Laporan mulai muncul dari persidangan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing yang tidak terbuka untuk umum, tampaknya untuk melindungi privasi korban.

Tuduhan itu termasuk pemerkosaan dan "perlakuan tidak bermoral secara kelompok."

Laporan media Hong Kong sejauh ini belum merinci rincian putusan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini