"Masih penyelidikan belum penyidikan," kata dia.
Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir. Yang bersangkutan ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.
"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapaun, nanti kami update perkembangannya," tandasnya.
Terancam dijerat pasal penodaan agama
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).
"Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama," ujarnya.
Baca juga: Mengapa Kasus Penistaan Agama Masih Kerap Terjadi di Indonesia? Begini Penjelasan Pakar
Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.
Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
Paska video berdurasi 1 menit lebih viral di media sosial, para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tidak lazim.